Keroyok Tukang Parkir hingga Meninggal, 10 Remaja Ditangkap Polisi
Rabu, 29 Mei 2024 04:39 WITA
Dua dari 10 pelaku pengeroyokan ditunjukkan ke awak media, Senin (5/6/2023). (Foto : Agung/MCW)
Males Baca?
"Korban saat itu sudah menyebrang jalan dan masuk ke areal Kantor TVRI. Melihat itu, para pelaku memutar ke Jalan Moh Yamin dan masuk ke lapangan Renon dan tembus ke Jalan Cok Agung Tresna," beber Kapolresta.
Para pelaku lalu kembali ke depan Kantor TVRI dan mendapati korban berjalan menuju arah Yume Sushi. Para pelaku mengejar dan mengeroyok. Selain memukul, mereka juga menendang korban.
Meski dalam kondisi luka, korban masih bisa melarikan diri hingga ke Jalan Dewi Madri. Merasa belum puas, pelaku terus mengejar korban dan kembali mengajarnya hingga tersungkur.
Di sana Krisna mengeluarkan pisau yang kemudian digunakan menusuk korban berulang kali. Setelah itu mereka kabur meninggalkan korban yang tergeletak di pinggir jalan.
"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban meninggal, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar