Kesbangpol bersama Kejari Teluk Bintuni Beri Penerangan Hukum Cegah Penyelewengan Dana Desa
Selasa, 28 Mei 2024 15:21 WITA
Plt Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni Izaac Laukoun (tengah) , Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Boston R.M Siahaan (kiri) dan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Teluk Bintuni Yusran A Badalia (Kanan). Dihadiri oleh Aparatur Kampung dari distrik Bintuni ,Bintuni Timur dan Manimeri. Sabtu (11/6/2022)
Males Baca?
Ditambahkan Yusran, prioritas penggunaan dana desa meliputi tiga hal yakni pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru desa.
Sedangkan untuk prinsip pengelolaan dana desa memiliki dua komponen diantaranya kompeten dan integritas.
"Jadi kami hadir disini untuk mencegah bukan menindak, bila ada dari bapak ibu ingin berkonsultasi lebih jauh silahkan berkunjung ke kantor kami di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni," jelasnya.
Di tempat yang sama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni (Pidum) Boston Siahaan menjelaskan, potensi penyelewengan dana desa di antaranya terjadinya mark up pembangunan atau pengadaan tidak sesuai spesifikasi, penggelapan honor aparat desa penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri.
Kemudian penyetoran dana desa kepada pejabat di tingkat Kecamatan atau Distrik, Kabupaten dan Kota, pengadaan fiktif, kongkolikong pembelian materiil bahan pembangunan.
Serta pembangunan dana desa tidak sesuai peruntukan, dan kerjasama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan, serta gratifikasi.
Dari pantauan media ini, usai waktu pemaparan sejumlah materi, ada kesempatan waktu sesi tanya jawab bagi para peserta yang hadir sekitar 150 orang yang terdaftar di buku tamu/peserta panitia. (hs)
Komentar