Kesbangpol bersama Kejari Teluk Bintuni Beri Penerangan Hukum Cegah Penyelewengan Dana Desa

Selasa, 28 Mei 2024 15:21 WITA

Card image

Plt Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni Izaac Laukoun (tengah) , Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Boston R.M Siahaan (kiri) dan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Teluk Bintuni Yusran A Badalia (Kanan). Dihadiri oleh Aparatur Kampung dari distrik Bintuni ,Bintuni Timur dan Manimeri. Sabtu (11/6/2022)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BINTUNI - Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan pengelolaan dana desa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menggelar pelayanan publik bagi sejumlah Aparatur Kampung se Distrik Bintuni, Bintuni Timur dan Manimeri.

Kegiatan yang dilaksanakan di gedung aula Kantor Kementerian Agama Bintuni, Jalan Raya Tisay Bintuni Timur, Sabtu (11/6/2022) tersebut untuk memberikan penerangan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa.

Plt Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni Izaak Loukoun sekaligus membuka secara resmi mengatakan, melalui giat ini diharapkan bagi seluruh peserta dapat memahami tugas dan fungsi sebagai aparat kampung dalam melaksanakan kinerja-kinerjanya sesuai dengan yang telah diprogramkan.

"Melaui kegiatan ini silahkan ikuti materi dengan baik dan bertanyalah apa yang menjadi persoalan-persoalan yang terjadi di kampung bapak ibu masing-masing," ucapnya kepada peserta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Yusran A Baadilla dalam pemaparan materi singkatnya mengatakan, korupsi secara tegas telah dijelaskan dalam 13 pasal dalam UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK).

Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah jenis TPK antara lain, adanya kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.

Dijelaskan Yusran, dari sudut pandang hukum tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsur-unsur, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan kesempatan atau sarana, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi.

Kemudian merugikan keuangan negara, dan korupsi sebagian besar melibatkan dua aktor yakni Pemerintah dan sektor swasta, sehingga masyarakat sipil yang menjadi korban.

{bbseparator}

Ditambahkan Yusran, prioritas penggunaan dana desa meliputi tiga hal yakni pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Sedangkan untuk prinsip pengelolaan dana desa memiliki dua komponen diantaranya kompeten dan integritas.

"Jadi kami hadir disini untuk mencegah bukan menindak, bila ada dari bapak ibu ingin berkonsultasi lebih jauh silahkan berkunjung ke kantor kami di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni," jelasnya.

Di tempat yang sama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni (Pidum) Boston Siahaan menjelaskan, potensi penyelewengan dana desa di antaranya terjadinya mark up pembangunan atau pengadaan tidak sesuai spesifikasi, penggelapan honor aparat desa penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri.

Kemudian penyetoran dana desa kepada pejabat di tingkat Kecamatan atau Distrik, Kabupaten dan Kota, pengadaan fiktif, kongkolikong pembelian materiil bahan pembangunan.

Serta pembangunan dana desa tidak sesuai peruntukan, dan kerjasama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan, serta gratifikasi.

Dari pantauan media ini, usai waktu pemaparan sejumlah materi, ada kesempatan waktu sesi tanya jawab bagi para peserta yang hadir sekitar 150 orang yang terdaftar di buku tamu/peserta panitia. (hs)


Komentar

Berita Lainnya