KMHDI Minta Ketua KPU RI Dicopot
Selasa, 28 Mei 2024 15:21 WITA

Ketua Lembaga Demokrasi dan Pemilu KMHDI, I Putu Esa Purwita. (Foto: Istimewa).
Males Baca?DENPASAR - Ketua Lembaga Demokrasi dan Pemilu Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), I Putu Esa Purwita angkat suara menyusul dijatuhkannya sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (5/2/2024).
Ia menyayangkan kinerja Hasyim yang dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dinamika ini akan memunculkan distrust kepada kepemiluan dan Perhelatan Pemilu hari ini di pertanyakan Intergritasnya.
“Saya menyayangkan apa yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, sangat tidak mencerminkan profesionalisme dan hal ini juga membuktikan bahwa integritas perhelatan Pemilu hari ini kami pertanyakan, keseluruhan prosesnya” ujarnya, Senin (5/2/2024).
Esa mendesak DKPP untuk mengambil keputusan tegas tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun karena karena hasyim sudah terbukti mencederai demokrasi.
“Saya meminta agar dalam hal ini DKPP jernih dan fokus sehingga apa yang menjadi putusan benar-benar sesuai dengan persoalan yang ada tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun," sambungnya.
Ia pun mendesak agar Hasyim Asy'ari dicopot sebagai ketua KPU RI. Pasalnya Hasyim Asy’ari sudah tiga kali melanggar kode etik atas berbagai pelanggaran yang dilakukannya.
“Ia terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) bertemu calon peserta Pemilu, Hasnaeni (wanita emas) yang notabennya berasal dari Partai Republik Satu,” kata Esa.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Digeledah KPK

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Ini Hasilnya

Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Terkait Kasus Apa?

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung, Terkait Kasus BJB?

Komentar