KPK Bakal Proses Hukum Pensiunan Pejabat yang Kuasai Aset Negara

Senin, 27 Mei 2024 08:57 WITA

Card image

KPK mengingatkan kepada para pensiunan pejabat negara, khususnya di Halmahera Timur untuk mengembalikan aset-aset milik negara, Rabu (2/11/2022),

Males Baca?

"Agar ada kontrol juga oleh masyarakat untuk melaporkan pejabat/mantan pejabat yang menguasai aset secara tidak sah dan diproses hukum," ujar Dian.

Tim Korsup bersama pemerintah daerah  juga melakukan pemasangan plang guna pengamanan pada aset tanah milik Pemkab Halmahera Timur. Ada tiga aset milik Pemkab Halmahera Timur yang dipasang plang.

Adapun, plang tersebut dipasang di TPU Soagimalaha seluas 39.937 meter persegi; Terminal Kota Maba seluas 2.000 meter persegi; dan Balai Latihan Kerja seluas 238.879 meter persegi.

"Kami juga melakukan pemasangan plang di 2 (dua) wilayah perusahaan tambang yang belum melunasi kewajibannya kepada Pemda sekaligus sebagai tindak lanjut dari temuan BPK," ujar Dian.

Menurut Dian, temuan BPK selama beberapa tahun terakhir ada dua perusahaan tambang di Kawasan Halmahera Timur yang belum menyetorkan pendapatannya ke Pemda Maluku Utara.

Kedua perusahaan tambang tersebut yakni, PT Adhita Nikel Indonesia sebesar Rp1 miliar dan PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) sebesar Rp1,9 miliar.

(Satrio)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya