KPK Bakal Tindaklanjuti Informasi Dugaan Gratifikasi Staf Jaksa Agung

Senin, 26 Agustus 2024 14:58 WITA

Card image

KPK meminta agar informasi dugaan penerimaan gratifikasi staf Jaksa Agung tersebut dilaporkan secara lengkap ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Males Baca?

“Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK,” tuturnya.

Selain itu, ICW juga mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri. Sebab, total harta Asri yang dilaporkan ke KPK jumlahnya sama pada tahun 2020 dan 2021 hanya Rp 3.495.200.407 saja.

“Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?” tuturnya. 

Dinukil dari laman elhkpn.kpk.go.id, Asri tercatat memiliki total harta kekyaan senilai Rp. 3.403.008.378 saat melapor ke KPK pada 21 Februari 2024.

Ia tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp. 2.920.000.000 yang tersebar di Kot Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Bintan.

Selain itu, ia juga memiliki 3 buah kendaraan berupa mobil Toyota Sedan 2003, motor Kawasaki EK250l/Ninja 250 2016, dan mobil Honda Civic fb2 1.8 a/t 2015 senilai Rp. 274.000.000.

Kemudian, Asri juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp. 62.900.000, kas dan setara kas Rp. 146.108.378. Ia juga tak tarcatat memiliki hutang dalam LHKPN yang dia laporkan.

Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya