KPK Bakal Tindaklanjuti Informasi Dugaan Gratifikasi Staf Jaksa Agung

Senin, 26 Agustus 2024 14:58 WITA

Card image

KPK meminta agar informasi dugaan penerimaan gratifikasi staf Jaksa Agung tersebut dilaporkan secara lengkap ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti informasi awal dugaan gratifikasi yang diterima Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra. Asri Agung Putra diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.

Informasi awal dugaan gratifikasi yang diterima Asri Agung itu terungkap dari unggahan Selebgram, Dwi Okta Jelita alias Jelita Jee. Dwi Okta merupakan menantu Asri Agung. Dwi mengunggah bahwa mertuanya yakni Asri Agung menerima fasilitas dari pengusaha.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi awal, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN, atapun modus-modus lainnya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui pesan singkatnya, Senin (26/8/2024).

"KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat," sambungnya.

Kendati demikian, KPK meminta agar informasi dugaan penerimaan gratifikasi staf Jaksa Agung tersebut dilaporkan secara lengkap ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Hal itu, untuk memudahkan KPK dalam menindaklanjuti laporan.

"Bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi awal yang lebih lengkap adanya dugaan dimaksud juga dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat. Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ungkap Tessa.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mendesak KPK agar menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima oleh Asri Agung. Apalagi, dugaan gratifikasi yang diterima Asri Agung dibeberkan secara terang-terangan oleh menantunya sendiri, Dwi Okta Jelita.

"'ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan akun media sosial Jelitajee," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramdhana dalam keterangannya.

"Terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," imbuhnya.

Menurut Kurnia, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi jika pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK. Asri Agung, kata Kurnia, bisa berpotensi dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya