KPK Dituding Kerap Ubah-ubah Pasal untuk Mardani Maming

Senin, 27 Mei 2024 15:27 WITA

Card image

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana.

Males Baca?

"Penyidikan yang dilakukan secara serampangan dan ceroboh tersebut, secara terang benderang juga melanggar hak asasi seorang tersangka untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan perlakuan atau proses hukum yang adil dan berkepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945," pungkasnya.

Sekadar informasi, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming menggugat KPK lewat praperadilan. Ia menggugat penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara Nomor 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu. (ads)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya