KPK Jemput Paksa Mardani Maming di Apartemennya
Selasa, 28 Mei 2024 22:26 WITA

Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum jemput paksa terhadap Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming, hari ini. Mardani Maming dijemput tim KPK di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan.
Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/7/2022).
"Sebelumnya kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," sambungnya.
Maming dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK karena beralasan sedang proses gugatan praperadilan. Namun, KPK menegaskan bahwa praperadilan tak menghalangi proses penyidikan Mardani Maming. Oleh karenanya, alasan Maming tak hadir jelas tidak berdasar.
"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," terang Ali.
"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," tambahnya.
Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. KPK memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap Mardani Maming sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyatakan bahwa pihaknya tengah menggali informasi soal upaya jemput paksa terhadap kliennya. Denny menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar