KPK: Kasus Korupsi Gereja di Mimika Tambah Lima Tersangka Baru

Selasa, 28 Mei 2024 14:43 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

Kedua tersangka lainnya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar.

Namun kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni, Marthen Sawy dan Teguh Anggara sudah divonis bersalah di kasus ini. Saat ini, KPK sudah resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis lepas Eltinus Omaleng.

"Salah satu terdakwa Eltinus Omaleng itu kan diputus lepas dari tuntutan dan saat ini masih berporses kasasi di Mahkamah Agung, tim jaksa juga sudah mengirim memori kasasinya," kata Ali.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya