KPK Lantik 707 Pegawai Jabatan Fungsional Baru Perkuat Pemberantasan Korupsi
Senin, 27 Mei 2024 08:48 WITA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 707 pegawai jabatan fungsional. Pelantikan dilakukan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, Selasa (22/11/2022). (Foto: Ist)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 707 pegawai jabatan fungsional. Pelantikan dilakukan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa dengan dihadiri sejumlah pejabat struktural KPK.
Cahya menerangkan, para pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari 356 penyelidik pemberantasan tindak pidana korupsi, 45 penyidik pemberantasan tindak pidana korupsi, 209 analis pemberantasan tindak pidana korupsi, dan 97 pranata pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Saya mengucapkan selamat kepada 707 orang jabatan fungsional KPK yang baru dilantik," ucapnya dalam pelantikan yang juga dihadiri perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (22/11/2022) di Gedung Juang Merah Putih KPK.
Dijelaskan, pelantikan jabatan fungsional merupakan bentuk penyesuaian pascaperalihan status pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dilantiknya 707 orang sebagai Pejabat Fungsional diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja serta berkontribusi maksimal pada unit kerja masing-masing di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya.
Baca juga:
KPK Ajak Ciptakan Vaksin Antikorupsi saat Pertemuan Tingkat Tinggi ASEAN - PAC di Kamboja
Selain itu lanjutnya, pelantikan jabatan fungsional juga bertujuan untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme PNS yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan penugasannya masing-masing.
Dirinya meminta pejabat Fungsional Pranata Tindak Pidana Korupsi (TPK) dapat melaksanakan dukungan teknis dan operasional pemberantasan korupsi KPK, serta dapat melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pengawasan lembaga negara.
Sedangkan untuk Pejabat Fungsional Penyidik diminta dapat melaksanakan penyidikan perkara korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi.
“Pejabat Fungsional Penyelidik TPK, agar dapat melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan rampasan, dan pengelolaan hukum antikorupsi,” ujar Cahya.
(Saldi)
Komentar