KPK Lantik 707 Pegawai Jabatan Fungsional Baru Perkuat Pemberantasan Korupsi
Senin, 27 Mei 2024 08:48 WITA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 707 pegawai jabatan fungsional. Pelantikan dilakukan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, Selasa (22/11/2022). (Foto: Ist)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( target="_blank">KPK) melantik 707 pegawai jabatan fungsional. Pelantikan dilakukan Sekretaris Jenderal target="_blank">KPK, Cahya H Harefa dengan dihadiri sejumlah pejabat struktural KPK.
Cahya menerangkan, para pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari 356 penyelidik target="_blank">pemberantasan tindak pidana target="_blank">korupsi, 45 penyidik pemberantasan target="_blank">tindak pidana korupsi, 209 analis pemberantasan tindak pidana korupsi, dan 97 pranata pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Saya mengucapkan selamat kepada 707 orang jabatan fungsional target="_blank">KPK yang baru dilantik," ucapnya dalam pelantikan yang juga dihadiri perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (22/11/2022) di Gedung Juang Merah Putih KPK.
Dijelaskan, pelantikan jabatan fungsional merupakan bentuk penyesuaian pascaperalihan status pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dilantiknya 707 orang sebagai Pejabat Fungsional diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja serta berkontribusi maksimal pada unit kerja masing-masing di lingkungan Komisi Pemberantasan target="_blank">Korupsi," tuturnya.
Selain itu lanjutnya, pelantikan jabatan fungsional juga bertujuan untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme PNS yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan penugasannya masing-masing.
Dirinya meminta pejabat Fungsional Pranata Tindak Pidana Korupsi (TPK) dapat melaksanakan dukungan teknis dan operasional pemberantasan target="_blank">korupsi KPK, serta dapat melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pengawasan lembaga negara.
Sedangkan untuk Pejabat Fungsional Penyidik diminta dapat melaksanakan penyidikan perkara korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi.
“Pejabat Fungsional Penyelidik TPK, agar dapat melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan rampasan, dan pengelolaan hukum antikorupsi,” ujar Cahya.
(Saldi)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar