KPK: Pencucian Uang Hasil Korupsi Kerap Dilakukan di Negara Tax Haven
Rabu, 29 Mei 2024 02:25 WITA
Diskusi kolaborasi antara KPK dengan Civil 20 (C20) Anti-Corruption Working Group (ACWG), Kamis (23/8/2022).
Males Baca?
Hal ini terbukti selama proses Mutual Evaluation Review yang dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Juli – Agustus 2022 ini terhadap kepatuhan Indonesia dalam menerapkan rekomendasi FATF untuk mengimplementasikan rezim Anti-Pencucian Uang di Indonesia.
"Profesi-profesi hukum belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam kerangka hukum Anti-Pencucian Uang," ujar Fitriadi.
Fitriadi melanjutkan, seluruh kewajiban pihak pelapor termasuk profesi hukum, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menyambung diskusi tersebut, Anti-Corruption Programme Coordinator UNODC Indonesia Putri Rahayu memaparkan bahwa terlepas dari apakah bantuan dari para profesi hukum tersebut diberikan secara sadar atau tidak, mereka dapat membantu kriminal membuka akses ke pasar keuangan, mendirikan struktur perusahaan yang kompleks, mengelola perusahaan cangkang, dan mengaburkan sifat dan asal dari pendapatan yang tidak sah.
"Namun, para profesional ini sebenarnya juga strategis untuk berperan dalam mencegah ‘illicit financial flow’. Oleh karena itu, mereka ini disebut sebagai 'penjaga gerbang atau gate keeper yang menjaga dari perputaran uang yang tidak sah," ujarnya.
Isu pencucian uang sangat relevan dengan kondisi Indonesia untuk pulih dari dampak Covid-19. Sebab penegakan tindak pidana pencucian uang dapat memaksimalkan pemulihan aset yang menjadi salah satu sumber pemasukan negara.
"Posisi Indonesia sebagai Presidensi G20 dan proses Mutual Evaluation Review (MER) FATF terhadap Indonesia untuk menjadi anggota tetap FATF merupakan momentum yang sangat baik bagi Indonesia untuk mengangkat isu ini," kata Paku Utama dari Wirakrama Utama. (ads)
Komentar