KPK Periksa Suami Zaskia Gotik Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 

Rabu, 29 Mei 2024 09:21 WITA

Card image

Sirajudin Machmud Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Sirajudin Machmud, hari ini. Suami dari Pedangdut Zaskia Gotik tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Keterangan Sirajudin Machmud dibutuhkan untuk proses penyidikan pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Sirajudin telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (16/10/2023).

Sirajudin memenuhi panggilan setelah sebelumnya mangkir alias tidak hadir dari pemeriksaan KPK. Sirajudin telah merampungkan pemeriksaannya, hari ini. Ia mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK. Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan," ucap Sirajudin.

"Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya," sambungnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. 

Keempat tersangka tersebut yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS); Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP); Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya (AY); dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya (BW).

KPK menyebut empat tersangka baru kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, menerima keuntungan sebesar Rp3,5 miliar. Sementara itu, negara justru mengalami kerugian hingga mencapai Rp11,7 miliar akibat perbuatan para tersangka.

{bbseparator}

Adapun, peran pada tersangka baru tersebut yakni, Arif Yahya dan Budiyanto Wijaya yang merupakan orang kepercayaan Eltinus Omaleng bertugas untuk mencari kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Arif dan Budiyanto menerima fee atas perintah menyimpang tersebut.

Sementara, Gustaf Urbanus berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas pembangunan gereja tersebut. Namun, tugasnya tersebut tidak dijalankan dengan sesuai oleh Gustaf. Ia tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat.aehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sedangkan, Totok Suharto yang merupakan ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Ia membantu untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Di sisi lain, Eltinus Omaleng diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK tidak terima dengan putusan hakim tersebut. KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. Saat ini, upaya kasasi KPK terhadap vonis lepas Eltinus masih berproses di MA.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya