KPK Sambut Baik Jika Diajak dalam Mengungkap Kasus Mafia Tambang

Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

Satgas yang terdiri dari KPK, Kementerian Investasi/Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah ini dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia. 

"Pembentukan Satgas dilakukan karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan," bebernya.

Dijelaskan, praktik tersebut mulai dari banyaknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang tidak berstatus clean and clear.

Hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan, dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI).

"Untuk itu perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan, agar risiko korupsi itu bisa dicegah dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal," terang Ali Fikri.

(Ady Irawan)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya