KPK Sambut Baik Jika Diajak dalam Mengungkap Kasus Mafia Tambang

Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi ( target="_blank">KPK) dalam mengungkap target="_blank">perkara mafia tambang di Indonesia.

Pernyataan Menkopolhukam disambut baik oleh target="_blank">KPK, dikarenakan pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional yang punya potensi besar menopang hajat hidup orang banyak, tapi rawan terjadi target="_blank">korupsi.

"Pertambangan merupakan sumber energi pembangunan, namun sekaligus mempunyai risiko tinggi terjadinya tindak target="_blank">pidana korupsi," ucap Kabag Pemberitaan KPK target="_blank">Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/11/2022) di Jakarta.

Kata Fikri, target="_blank">KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya alam agar secara sistemik bisa memperbaiki tata kelolanya dari hulu hingga hilir, dan pemanfaatannya pun optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bahkan target="_blank">KPK telah menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA).

"Ini merupakan program bersama kementerian/lembaga serta melibatkan pemerintah daerah dan stakeholder lain dalam penyelamatan sumber daya alam sektor sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan dan perikanan sejak 2015," tuturnya.

Terbaru lanjutnya, target="_blank">KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan.

{bbseparator}

Satgas yang terdiri dari KPK, Kementerian Investasi/Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah ini dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia. 

"Pembentukan Satgas dilakukan karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan," bebernya.

Dijelaskan, praktik tersebut mulai dari banyaknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang tidak berstatus clean and clear.

Hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan, dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI).

"Untuk itu perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan, agar risiko korupsi itu bisa dicegah dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal," terang Ali Fikri.

(Ady Irawan)


Komentar

Berita Lainnya