KPK: Sektor Kehutanan Rawan Terjadi Korupsi
Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Talkshow Indonesia Pavilion COP-27 bertajuk “The Role of Law Enforcement for Stronger Commitments on Climate Action” di Sharm El-Sheikh, Kairo, Mesir, Sabtu (12/11/2022). (Foto: Dokumentasi KPK)
Males Baca?
Ia mengungkapkan, dari kasus-kasus yang ditangani KPK tersebut, modus korupsi sektor kehutanan paling banyak terkait pejabat pemerintah yang menerima suap untuk menerbitkan izin kawasan hutan secara ilegal. Kemudian, alih fungsi kawasan hutan.
“Kalau dalam tata kelola izinnya saja sudah ada fraud, tidak sesuai ketentuan dan kenyataan, sudah pasti KPK akan menyasar pejabat pemerintah dan pemberi suap,” bebernya.
Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyebutkan, permasalahan lingkungan terbesar di Indonesia meliputi penambangan illegal, pembakaran lahan, dan pembuangan limbah.
Untuk mengatasi itu Ridho lalu menjelaskan bahwa pihaknya berupaya mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat maupun korporasi agar jangan sampai melakukan pelanggaran lingkungan. Di sisi lain, upaya penegakan hukum lingkungan juga terus didorong agar semakin efektif.
“Dalam penegakan hukum, kita menggunakan pendekatan multidoor, yang melibatkan banyak pihak dan beberapa ketentuan, sehingga bisa lebih efektif,” kata Ridho.
Menurutnya, pendekatan multidoor dilakukan lantaran kejahatan lingkungan memiliki kompleksitas penanganan. Karena kejahatan dilakukan secara terorganisir, melibatkan korporasi, dan seringkali bersifat lintas batas negara.
Ridho lalu menyebutkan jika pihaknya sudah berhasil mengenakan beberapa sanksi kepada pelanggar lingkungan. Yakni sanksi administratif sebanyak 2.484, penyidikan pidana 1.296, dan berbagai operasi pengawasan di kawasan hutan.
"Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum lingkungan, agar target penurunan emisi karbon Indonesia bisa tercapai pada 2030. Upaya itu dilakukan dengan melakukan berbagai pelatihan kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil di instansinya, serta bekerja sama dengan instansi lain, seperti PPATK, KPK, Kejaksaan Agung dan lainnya," tegasnya.
(Putra)
Komentar