KPK Telusuri Aliran Uang Lukas Enembe dari Jakarta hingga Batam
Selasa, 28 Mei 2024 11:20 WITA
Gubenur Papua, Lukas Enembe. (Foto: dok.Sevianto/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri bukti-bukti dugaan korupsi Gubenur Papua, Lukas Enembe. KPK menelusuri bukti korupsi Lukas mulai dari daerah Papua, Jakarta, hingga ke Batam. Bukti tersebut juga ditelusuri lewat puluhan saksi.
"Sehingga, kami kemudian sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi. Tidak hanya di Jakarta dan Papua, sampai ke Batam kan, Sulawesi, Medan, kami lakukan pemeriksaan saksi dan juga penggeladahan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Pemeriksaan saksi hingga penggeledahan sejumlah lokasi tersebut, dijelaskan Ali, untuk menelusuri dugaan aliran uang korupsi Lukas Enembe. Diduga, Lukas telah mengalihkan sejumlah uang hasil korupsinya ke sejumlah aset di Jakarta hingga Batam.
Baca juga:
Usai Ditetapkan Tersangka Penyuap Lukas Enembe, Bos PT Tabi Bangun Papua Langsung Dipenjara
"Tentu semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis begitu ya," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPK membuka peluang menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, KPK mengendus adanya pengalihan hasil korupsi Lukas ke sejumlah aset. Oleh karenanya, KPK melakukan upaya penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut.
"Ya masih melengkapi dan menelusuri lebih lanjut dugaan aliran uang yang diterima yang kemudian apakah kemungkinan untuk bisa diterapkan pasal-pasal lainnya, misalnya, TPPU kah atau yang lain terkait dengan penelusuran aset," bebernya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
{bbseparator}
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
Reporter: Putra
Editor : Sevianto
Komentar