KPU Torut Gelar Rakor Penguatan Pelaksanaan Tahapan Kampanye 2024
Senin, 27 Mei 2024 04:48 WITA
Rapat koordinasi penguatan pelaksanaan tahapan kampanye dalam pemilu tahun 2024 di Hertage Toraja Hotel, Kamis (23/11/2023).
Males Baca?"Pasal 2 penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Negara Kesatuanb Republik Indonesia Tahun 1945 dengan azas manfaat,adil dan merata kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika dan kemandirian," ujarnya.
Kemudian Pasal 3 penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa serta mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokrasi, adil dan sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Secara terpisah, Ketua KPU Tana Toraja menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Sosialisasi pelaksanaan kampanye pemilu 2024, di Arion Coffee Toraja Kamis (23/11/2023).
Sosialisasi pelaksanaan kampanye pemilu 2024 dibawakan narasumber dari Kominfo, Polres Tana Toraja, KPID dan Bawaslu
Ketua KPU Tana Toraja, Berty Paluangan saat membuka kegiatan menyatakan bahwa menjelang masa kampanye ada beberapa aturan terkait publikasi dan iklan kampanye yang perlu diketahui media dan juga partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu
"Kita berharap bisa komitmen bersama untuk mendukung suksesnya pemilu yang aman dan damai," Ucapnya.
Lanjut Berthy menambahkan, tahapan kampanye pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akan dimulai 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Editor: Dewa
Komentar