LBH Papua Kawal Perjuangan Nakes RSUD Abepura yang Belum Menerima Insentif Covid-19
Rabu, 29 Mei 2024 01:06 WITA
Saat Nakes bersama LBH Papua menggelar Jumpa Pers soal insentif Covid-19 intervensi RSUD Abepura, Sabtu (25/3/2023). (Foto: Edy/mcw)
Males Baca?
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay meminta pihak RSUD Abepura menyelesaikan persoalan urung adanya pembayaran insentif Covid-19.
Pihaknya mengancam kalau tidak ditanggapi dengan baik, maka akan melaporkan ke KPK atas tuduhan penggelapan uang.
"Soal honor nakes yang belum dibayarkan dari 2020-2022, kalau tidak segera ditanggapi maka kami akan laporkan ke KPK. Kami tidak main-main mengadvokasi klain kami," tegasnya.
Selain KPK, pihaknya akan melaporkan ke Ombudsman RI atas penyelenggaraan pemerintahan yang tidak baik karena ada diskriminasi yang diterima nakes RSUD Abepura.
"Ini ada pelanggaran akses penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Jangan menyesal jika nanti kita laporkan ke Ombudsman RI, dan Komisi ASN di Jakarta, sehingga jangan ada lagi ASN dipanggil dan intervensi. Kenaikan pangkat itu hak semua ASN," tuturnya.
"Kita akan tempuh melalui jalur perdata, pidana dan administrasi negara. Kita lihat saja seperti apa, yang jelas ini ada hak nakes yang harus diperjuangkan," pungkasnya.
Reporter: Edy
Editor: Edy
Komentar