Lukas Enembe Diduga Terjerat Korupsi Dana PON hingga Pencucian Uang
Rabu, 29 Mei 2024 04:38 WITA

Gubernur Papua Lukas Enembe, (Foto: seputar papua)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua, target="_blank">Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sayangnya, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengisyaratkan tak sedikit kasus yang menjerat target="_blank">Lukas Enembe. Di antaranya, terakit dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian target="_blank">Uang (TPPU).
"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang, manajer target="_blank">pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh target="_blank">Lukas Enembe," kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini kerap gagal saat memeriksa laporan keuangan Pemprov Papua. Padahal, ada beberapa laporan keuangan yang janggal di Pemprov Papua. Namun, pemerintah membuat disclaimer atas temuan itu.
"BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa. sehingga BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebut. Oleh sebab itu, lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," ungkapnya.
Mahfud mengantongi informasi bahwa situasi dan kondisi di Papua sedang memanas dalam beberapa hari terakhir pasca-ditetapkannya target="_blank">Lukas Enembe sebagai tersangka. Dari informasi yang diterima Mahfud, sejumlah massa juga berencana menggelar aksi demonstrasi dalam rangka mendukung Lukas besok.
{bbseparator}
"Di Papua sekarang situasi agak memanas karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok. Pada 20 September tahun 2022," beber Mahfud.
"Latar belakangnya karena Lukas Enembe sebagai Gubernur itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu yang lalu dan sekarang merasa terkurung di rumahnya, di rumah Gubernur," sambungnya.
Untuk meredam situasi tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Lukas Enembe murni penegakan hukum. Ia menepis adanya rekayasa politik dalam kasus Lukas. Dipastikan Mahfud, kasus Lukas Enembe tidak berkaitan dengan partai politik ataupun pejabat tertentu.
"Dan ingin saya sampaikan bahwa, dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi 1 miliar," kata Mahfud.
"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," tambahnya. (ads)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar