MAKI Akan Uji Materi Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Terkait Kasus Tipikor di MK
Rabu, 29 Mei 2024 03:27 WITA
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, (Foto: Dok.mcw)
Males Baca?
Ia melanjutkan, upaya menguji membatalkan kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan merupakan upaya untuk mengganggu Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor-koruptor kakap dengan kerugian keuangan negara puluhan triliun.
Seperti Jiwasraya, Asabri, Minyak Sawit dan Kebun Sawit Ilegal, Satelit Kemenhan, BTS Bakti Kementerian Kominfo, Waskita Karya, Dana Pensiun BUMN dll.
Ia berpendapat bahwa uji materi dalam perkara tersebut berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan uji materi ini dapat dinilai sebagai bentuk 'perlawanan' dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan RI dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan oknum pejabat/ swasta/ korporasi besar.
Ditambahkan, kewenangan penyidikan perkara Korupsi oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan, karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan Penyidikan yang mandiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya yang diatur oleh Undang-Undang, misal UU Perusakan Hutan dan UU Tindak Pidana Ekonomi," bebernya.
Lebih jauh dikatakan, uji materi ini bukanlah uji materi pertama. Sebelumnya sudah dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali. Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah.
Komentar