MAKI Warning Pelarangan Impor Barang di Bawah USD100, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,5 Triliun
Rabu, 29 Mei 2024 05:43 WITA
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, (Foto: Dok.Pri)
Males Baca?
"Di saat larangan mengangkut penumpang berlaku, sektor e-commerce crossborder dan logistiknya juga telah berkontribusi besar pada pemulihan perekonomian negara. Berkat export crossborder UMKM ke 6 negara ASEAN, logistik di Indonesia saat ini juga menjadi sektor paling tinggi pertumbuhanya, berdasarkan hasil BPS untuk triwulan 1 2023 sebesar yoy 15,93 persen," ṭụṭụṛ.Ḅoyamin.
Karena itu, katanya, kementerian harus cermat membedakan antara crossborder dan barang impor yang telah dijual lokal.
"Di sinilah letak masalahnya yaitu presepsi crossborder adalah pembunuh UMKM, padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM," kata tokoh antikorupsi ini.
Kebijakan pelarangan saja yang tidak diiringi dengan pengawasan tidak akan efektif, apalagi rencana mematikan crossborder yang transparan dan patuh pajak tentu akan secara tidak langsung mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol, dan cenderung ilegal, sejatinya musuh bersama penyebab bangkrutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat predatory pricing dll.
Menurut peneliti Indef Wahyu Askara pada keterangan resminya 8 Mei 2021, plaftorm lokal e-commerce menjual 90 persen barang impor dan hal ini telah disebut juga dalam banyak kajian, tanpa ada mempertanyakan apakah importasinya sesuai aturan dan terdaftar dengan deskripsi barang, kuantiti, hscode yang sesuai layaknya importasi crossborder, ini tentu lebih berbahaya daripada jalur resmi yang accountable seperti crossborder.
"Untuk kebaikan negara dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," tuntas Boyamin.
Editor: Lan
Komentar