Pabrik Peleburan Tembaga Dipindah, Masyarakat Fakfak dan Bintuni Kecewa
Senin, 27 Mei 2024 10:43 WITA
Males Baca?
Hal ini diketahui dari siar kementerian pada tanggal 29 September 2021, melalui laman webnya. Pada siar tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa investasi yang akan dibawa ke Fakfak Timur tersebut bernilai 2 milyar USD.
Dengan demikian, segala perangkat untuk membangun Smelter di Fakfak, Papua Barat sudah dipersiapkan matang, dan menurut BKPM, pembangunan ini bisa dilakukan paling lambat pada tahun 2022.
Inkonsistensi Bahlil nestapa masyarakat Mbaham Matta Fakfak. Tanpa sosialisasi dan kabar berita, pabrik peleburan tembaga yang sudah dinantikan kemudian dipindahkan oleh Bahlil ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Gresik, Jawa Timur. Tepatnya di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Seketika harapan masyarakat Fakfak, terutama masyarakat adat Mbaham Matta Fakfak dipupuskan oleh keputusan sepihak ini. Bukan hanya Fakfak secara spesifik, namun harapan dari masyarakat Papua Barat pun ikut tergerus atas keputusan ini.
Menanggapi kekecewaan masyarakat, Haris Azhar dan Rekan serta YLBH Sisar Matiti kemudian melakukan pendampingan. Di mana kemudian kepala adat Mbaham Matta Fakfak memberikan kuasa kepada Haris Azhar dan rekan untuk mengambil langkah hukum, sebagai bagian dari hak mereka sebagai masyarakat.
YLBH Sisar Matiti ketika berdiskusi dengan Masyarakat Adat Mbaham Matta Fakfak Batal Tuah, Bahlil Ditulah setelah masyarakat adat Mbaham Matta Fakfak memberikan kuasa kepada Haris Azhar dan rekan dengan nomor surat 027/SKuasa-HAP/1/2022, Haris dan rekan pun kemudian melayangkan Somasi yang ditujukan kepada Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/BKPM dengan nomor surat 037/SK-HAP/111/2022 dan diterima oleh BKPM pada tanggal 9 Maret 2022.
Di dalam somasinya, Haris yang mewakili masyarakat adat Mbaham Matta Fakfak meminta agar pembangunan smelter dikembalikan ke Fakfak Papua Barat dengan melibatkan masyarakat lokal dan pemerintah daerah.
Menurut Haris, pemindahan Smelter dari Fakfak ke Gresik merupakan perbuatan kesewenang-wenangan yang mengesampingkan otonomi khusus di bawah Pemerintah Provinsi Papua Barat, serta tujuan percepatan pembangunan, kesejahteraan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua.
Haris dan rekan pun menyiapkan langkah hukum yang lebih tegas, jikala Bahlil tidak menjawab somasi tersebut. Dalam waktu tujuh hari kerja, jika Bahlil tidak memenuhi apa yang diminta oleh masyarakat melalui kantonya, gugatan pun akan dilayangkan oleh Haris Azhar dan Rekan.
Komentar