Pabrik Peleburan Tembaga Dipindah, Masyarakat Fakfak dan Bintuni Kecewa

Senin, 27 Mei 2024 10:43 WITA

Card image

Males Baca?

"Mentri Balhil harus bertanggung jawab terhadap pemindahan smelter ke gresik dari Fakfak," ujarnya.

Ditambahkan, tahun 2021 lalu, BKPM melakukan kerja sama dengan China ENFI Engineering Corporation (ENFI) dalam Nota Kesepahaman tentang Proyek Peleburan (Smelter) Tembaga. Kendati demikian, proyek ini berubah tempat dari rencana awal, yakni di Fafak Papua Barat Proyek yang melibatkan PT Freeport dan PT Mineral Industri Indonesia ini mulai dibangun di Gresik, Jawa Timur pada 12 Oktober 2021 lalu.

Juru bicara PT Freeport Indonesia sebagaimana dikutip dari CNBC edisi 28 Oktober 2021 menerangkan sejumlah alasan mengapa pembangunan smelter tembaga itu dipindah ke Jawa.Pertama, pertimbangan ongkos pembangunan smelter. 

Menurut pihaknya, biaya pembangunan smelter akan jauh lebih mahal ketimbang dibangun di Jawa. Kedua, ketersediaan industri pengolah limbah di Jawa. Atas keputusan ini, proyek ini menuai protes dari masyarakat di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.

Melalui Haris Azhar Partner and Law Firm, masyarakat adat Mbaham Matta Fakfak melayangkan somasi pada Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/BKPM. Dalam somasi tersebut terdapat 2 tuntutan.

Pertama, pengembalian rencana dan pelaksanaan pembangunan peleburan tembaga di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Kedua, mewajibkan untuk melanjutkan pelaksanaan pembangunan peleburan tembaga di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan analisa Haris Azhar Partner and Law Firm pembangunan smelter tembaga ini adalah hak masyarakat Fakfak. Hal ini dilandasi oleh beberapa alasan. Pertama, pembatalan pembangunan proyek smelter tembaga merugikan masyarakat Fakfak dan pemerintah daerah.

Kedua, bahwa proyek ini termasuk ke dalam hak masyarakat Fakfak dalam hal pemanfaatan sumber daya alam dan pengolahan lanjutan. Hal ini mengacu pada Pasal 38 dan Pasal 29 Undang-undang 21 Nomor 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua. 

"Pasal ini secara gamblang menjelaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan di Provinsi Papua Barat dilaksanakan dalam rangka membangun kesejahteraan seluruh rakyat Papua," ungkapnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya