Pabrik Peleburan Tembaga Dipindah, Masyarakat Fakfak dan Bintuni Kecewa
Senin, 27 Mei 2024 10:43 WITA
Males Baca?
Termasuk dalam hal ini pembangunan smelter tembaga sebagai wujud dari pemanfaatan dan pengolahan lanjutan sumber daya untuk menunjang perekonomian masyarakat Papua Barat.
Ketiga, bahwa Negara wajib menciptakan kesejahteraan rakyat sebagai pemilik kekuasaan. Dalam konteks pembangunan smelter termbaga, hal ini termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 soal penguasaan sumber daya mineral dan batu bara oleh pemerintah. Dalam pasal tersebut, negara wajib menggunakan kekayaan mineral dan batu bara untuk kemakmuran rakyat.
Dalam somasinya, Haris Azhar Partner and Law Firm menyebut dalam konteks ini Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/BKPM telah mengabaikan tugasnya sebagai Menteri Investasi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Secara khusus, mengabaikan asas dan tujuan pertambangan mineral sebagaimana mengacu pada pasal di atas.
Keempat, Bahlil selaku Menteri Investasi telah lalai dalam janjinya menciptakan lapangan kerja lantaran proyek smelter tembaga di Fakfak batal dibangun. Pembatalan proyek tersebut, dalam somasi yang dilayangkan oleh Masyarakat adat Mbaham Matta, menghambat peningkatan pendapatan masyarakat lokal dan daerah.
Inkonsistensi, tidak jujur, dan cederanya kepercayaan masyarakat Fakfak, inkonsistensi dan penipuan menjadi kata kunci dalam somasi yang dilayangkan oleh masyarakat adat Mbaham Matta, Papua Barat. Dalam somasinya, Bahlil selaku Menteri Investasi, selain dinilai inkonsisten, dinilai tidak ersikap jujur atau fraud dalam hal pembangunan smelter tembaga.
Pertama, jika pembangunan dilakukan di Gresik, Jawa Timur, maka masyarakat Papua tidak mendapatkan timbal balik yang maksimal dari eksplorasi yang dilakukan oleh PTg Freeport Indonesia sejak 1967. Ini menunjukkan bahwa Bahlil tidak menunjukkan itikkad baik dengan tidak mempertimbangkan hal tersebut.
Komentar