Pembantaran Selesai, Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Penjara 

Rabu, 29 Mei 2024 10:21 WITA

Card image

Setelah dibantarkan selama empat hari di RSPAD Gatot Soebroto. Lukas Enembe kembali dipenjara setelah dinyatakan sehat, Sabtu, (21/1/2023). (Foto: Putra/mcw)

Males Baca?

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Reporter: Putra
Editor: Sevianto


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya