Pengacara Togar Situmorang Dorong Kasus KDRT Keluarga Pejabat Diproses Secara Hukum
Senin, 27 Mei 2024 14:51 WITA
Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang di Kantornya, Rabu (25/1/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
Togar mengatakan, laporan yang sudah masuk ke pihak berwenang seharusnya tetap dijalankan dan tidak ditarik kembali.
Menurutnya, ketegasan sangat dibutuhkan demi memunculkan efek jera bagi para pelaku KDRT. Jika para korban bungkam atau menarik kembali laporan yang sudah diserahkan, tindak kekerasan berpotensi untuk terus berulang tanpa ada solusi yang jelas.
Dr. Togar Situmorang mengungkapkan saat ini pemerintah memiliki Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai payung hukum yang jelas yang mengatur tentang sanksi atas tindakan KDRT.
Para korban juga dipastikan akan memperoleh perlindungan setelah membuat laporan polisi, apalagi yang saat ini sudah mulai disidang pada Pengadilan Negeri Denpasar adik seorang Wakil Wali Kota Denpasar wajib dikawal agar bisa diputus sesuai aturan hukum.
Dan pelaku wajib dihukum berat dan ditahan seperti kasus artis nasional Venna Melinda berani mengungkapkan dan melaporkan sang suami dan saat ini telah ditahan.
"Kita sudah punya payung hukum untuk melndungi korban sehingga tidak perlu takut dan kita wajib Anti Kekerasan terutama Kekerasan Terhadap Wanita, diharapkan terkait penegakan hukum, komitmen kita adalah memberikan keadilan kepada korban," tegasnya.
Editor: Ady
Komentar