Polemik Hasil Pemilihan MRP 2023-2028, Panpil dan Panwas Akui Sudah Sesuai Mekanisme UU
Selasa, 28 Mei 2024 09:19 WITA
Ketua Panpil Provinsi Papua Dr. Septinus Saa, saat jumpa pers di Kantor Kesbangpol Provinsi Papua Bucen II Entrop, Senin (7/8/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?
"Pemerintah Provinsi Papua menindaklanjuti Surat Wakil Menteri Dalam Negeri dengan mengeluarkan Pengumuman Nomor 161/7337/Set tanggal 3 Juli 2023 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap Dokumen Calon Terpilih Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Periode 2023-2028," katanya.
Pihaknya juga telah melakukan Rapat Pemerintah Provinsi Papua bersama Forkompimda Provinsi Papua, FKUB Provinsi Papua, PGGP, MUI dan Pimpinan Denominasi Gereja terkait yang dilaksanakan pada hari Selasa, 4 Juli 2023 di Kantor BPSDM Papua Kotaraja Dalam Jayapura, yang dipimpin oleh Plh. Gubernur Papua dan dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sekaligus memberikan arahan.
"Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri terkait Uji Publik selama satu minggu, maka Pemerintah Provinsi Papua selanjutnya mengeluarkan Pengumuman Nomor 161.1/7705/SET tanggal 10 Juli 2023 tentang Calon Tetap dan Calon Terpilih Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Periode 2023-2028 setelah dilakukan Verifikasi secara berjenjang dari Panpil Gabungan Kabupaten/Kota dan Panpil Provinsi Papua, mulai pada tanggal 10 - 17 Juli 2023," ucapnya.
Selanjutnya, gasil uji publik dan verifikasi terkait pelaksanaan pengumuman sebagaimana huruf c dan huruf e diatas, telah diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Papua pada Bagian Umum dan Ditjen Otda c.q Dit Otsus Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta pada hari Kamis, 20 Juli 2023 lalu.
"Sehingga Panitia Pemilihan Provinsi Papua telah melaksanakan tahapan Pemilihan Anggota MRP Periode 2023-2028 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni sesuai Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, bahwa Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima usulan dari Gubernur. Terhitung sejak tanggal 18 April 2023 sampai saat ini sudah kurang lebih 73 (tujuh puluh tiga) hari kerja belum ada pengesahan atau diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pengangkatan Anggota MRP Periode 2023 - 2028 serta peresmiannya," jelasnya.
Ditegaskan bahwa, anggota MRP Wakil Adat dan Wakil Perempuan mewakili wilayah pemilihan dan tidak mewakili Kabupaten/Kota, namun bersifat Universal.
"Bahwa landasan sosiologis untuk Wakil Agama Anggota MRP di pandang besifat universal sehingga kehadirannya sebagai perekat dan penyeimbang terhadap unsur Adat dan unsur Perempuan. Maka proses perekrutan yang dilakukan oleh lembaga keagamaan tidak dibatasi dan atau terikat oleh Wilayah Adat yang ada," tegasnya.
Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 Perdasi Nomor 5 Tahun 2023, bahwa untuk mekanisme penggantian Calon Terpilih yang berhalangan tetap atau tidak lagi memenuhi syarat, dilakukan berdasarkan nomor urut pada Wilayah Pemilihan yang sama sebagaimana termuat dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Calon Tetap.
"Panpil dan Panwas telah melaksanakan seluruh tahapan dan proses pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua, sehingga hasil yang disampaikan kepada Pemerintah sudah final sesuai ketentuan perundang undangan," ucapnya.
Atas dinamika yang terjadi, pihaknya meminta kepada pihak-pihak yanh tidak puas atau dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Karena dikatakan Pada prinsipnya Panpil dan Panwas bersama anggota lainya telah bekerja berdasarkan amanat sesuai dengan Perdasi No 5 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan Anggota MRP dan itu sudah di atur didalamnya dan pekerjaan kami sudah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Pekerjaan kami sebatas sampai di pengusulan calon anggota MRP saja ke Plh. Gubernur Provinsi Papua dan selanjutnya Plh. Gubernur Provinsi Papua yang melanjutkan ke Mendagri," pungkasnya.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Komentar