Polemik Hasil Pemilihan MRP 2023-2028, Panpil dan Panwas Akui Sudah Sesuai Mekanisme UU
Selasa, 28 Mei 2024 09:19 WITA
Ketua Panpil Provinsi Papua Dr. Septinus Saa, saat jumpa pers di Kantor Kesbangpol Provinsi Papua Bucen II Entrop, Senin (7/8/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?JAYAPURA - Panitia Pemilihan dan Penitia Pengawas Rekrutmen MRP Provinsi Papua Periode 2023-2028 angkat bicara soal Polemik hasil seleksi anggota MRP terpilih Provinsi Papua.
Ketua Panpil Provinsi Papua Dr. Septinus Saa, didampingi Sekretaris Panpil MRP Kabid Wasbang Idiologi Octavianus D. Sanda, Ketua Panwas MRP Bobby Oktavian Selang, Kaban Kesbangpol Provinsi Papua Musa Isir dan Kabag Politik Provinsi Papua Sitti Hijrah, saat menggelar jumpa pers di Kantor Kesbangpol Provinsi Papua Bucen II Entrop, mengatakan bahwa, pihaknya penting memberikan klarifikasi terkait Pemilihan dan Penetapan Daftar Calon Anggota Terpilih dan Daftar Calon Anggota Tetap Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Periode 2023-2028, serta hasil verifiksi berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161/7337/Set tanggal 3 Juli 2023 Tentang Pengumuman Hasil Verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap dokumen Calon Terpilih Anggota MRP Provinsi Papua Periode 2023 - 2028.
Baca juga:
Sentuh Langsung Masyarakat, Disdukcapil Kota Denpasar Permudah Urus Administrasi Kependudukan
"Pertama, Dasar Pelaksanaan, Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi Papua dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota serta Panitia Pengawas Tingkat Provinsi dan Panitia Pengawas Tingkat Kabupaten/Kota, melaksanakan tahapan dan proses pemilihan Anggota MRP Periode 2023-2028 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua,"
kata Septinus Saa, Senin (7/8/2023).
Selanjutnya adalah Mekanisme dan Tahapan Pemilihan. Pada tahapan ini terbagi pemilihan Tahap pertama di tingkat Kabupaten/Kota dan kedua di Tingkat Gabungan Kabupaten/Kota
"Pemilihan Tahap Pertama di Tingkat Kabupaten/Kota, untuk Wakil Adat dan Wakil Perempuan dilaksanakan pada tanggal 2-28 Maret 2023 di lakukan oleh Panitia Pemilihan di Kabupaten/Kota, sementara Pemilihan Tahap Kedua di Tingkat Gabungan Kabupaten/Kota, untuk Wakil Adat dan Wakil Perempuan dilaksanakan pada tanggal 29 - 31 Maret 2023 dilakukan oleh Panitia Pemilihan Gabungan Kabupaten/Kota," jelasnya.
Lalu, tahapan selanjutnya adalah Musyawarah Pertama dan Kedua Lembaga Keagamaan di Tingkat Provinsi, untuk Wakil Agama dilaksanakan pada tanggal 17 Maret dan 25 Maret 2023 oleh Panitia Pemilihan Provinsi. Kemudian Panitia Pemilihan (Panpil) Provinsi melaksanakan Pleno Penetapan Calon Terpilih dan Calon Tetap berdasarkan hasil musyawarah tahap ke dua yang dilakukan oleh Panpil Gabungan Tingkat Kabupaten/Kota di Wilayah Pemilihan masing-masing didampingi Panitia Pengawas (Panwas) pada tanggal 11 April 2023.
"Hasil Pleno Penetapan Panpil tersebut disampaikan kepada Gubernur Papua oleh Panpil dan Panwas pada tanggal 17 April 2023, pukul 08.50 WIT bertempat di Ruang Kerja Plh. Gubernur Papua," terangnya.
Untuk Hasil Pemilihan, sesuai dengan amanat Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP jo Pasal 36 ayat (3) Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan hasil pemilihan beserta dokumen Calon Terpilih kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 18 April 2023, pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Papua menerima hasil verifikasi dokumen Calon Terpilih dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni 2023 dengan Surat Nomor 100.2.2.6/3105/SJ tanggal 13 Juni 2023, Perihal Penyampaian Kembali Berkas Usul Pengesahan Calon Terpilih Anggota MRP Periode 2023-2028.
Komentar