Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Rabu, 29 Mei 2024 10:17 WITA
Tim Resmob Polres Teluk Bintuni bersama tiga pelaku curanmor, Selasa (13/9/2022) Foto: MCWNEWS.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BINTUNI - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Teluk Bintuni menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Bintuni. Ketiga pelaku yang diamankan berinisial IG (25), PM (21) dan TM (21).
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun menerangkan, ketiga pelaku diringkus di lokasi berbeda.
"Dua pelaku ditangkap di Tahiti dan satu orang lagi ditangkap di Jalan Poros Kali Kodok, tidak ada perlawan dari mereka," terangnya, Selasa (13/9/3022).
Sebelumnya polisi menerima laporan dari warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor, Senin (12/9/2022).
Baca juga:
Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari Dituntut 2 Tahun Penjara
Tim Resmob berjumlah 7 personel dipimpin Kanit Resmob Polres Teluk Bintuni Brigpol Roland Manggaprouw yang melakukan penyelidikan akhirnya dapat menangkap ketiga pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku dua unit motor yang dicuri yakni Honda Vario warna hitam dan Yamaha Jupiter Z warna biru hitam dijual di tempat besi tua di Kampung Lama GOR. Petugas lalu membawa ketiga pelaku untuk menunjukkan tempatnya.
{bbseparator}
"Di tempat penjualan besi tua tersebut, kita dapatkan dua unit motor yang mereka ambil yaitu Vario dan Jupiter," ujar Tomi.
Dijelaskan, untuk sementara pemilik tempat penampungan dua unit motor masih dilakukan pemeriksaan guna mendalami apakah sebagai penadah atau bukan.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP pencurian berat dilakukan pada malam hari dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi kehilangan.
"Masyarakat juga kami ingatkan agar selalu waspada supaya tidak menjadi korban tindak pidana pencurian," tuturnya. (hs)
Komentar