Polres Madina Diminta Serius Tangani Penganiayaan Terhadap Ana Dewi
Senin, 27 Mei 2024 10:07 WITA
Ana Dewi korban penganiayaan oleh terlapor NH
Males Baca?
MCWNEWS.COM, MADINA - Perempuan bernama Ana Dewi menjadi korban penganiayaan di Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal (Madina), Senin (20/6/2022). Kasusnya telah dilaporkan ke Polres Madina hari itu juga.
Namun hingga saat ini, polisi belum memproses terduga pelaku berinisial NH. Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisakti Kabupaten Mandailing Natal, Dedi Saputra.
"Polisi jangan terkesan lamban terhadap proses penganiayaan terhadap Ana Dewi, karena terlapor NH sampai saat ini masih berkeliaran," ucapnya, Senin (28/8/2022).
Ia mengungkapkan jika waktu yang disampaikan polisi hanya 30 hari kerja diperpanjangan bila masih diperlukan.
"Tapi sampai sekarang sudah 60 hari lebih, belum juga ada penetapan tersangka," tuturnya.
Menurutnya, polisi harus menunjukkan kinerja yang lebih baik di tengah-tengah krisis kepercayaan masyarakat akibat dampak dari kasus Brigadir J.
"Kita berharap Polres Madina jangan pilih kasih terhadap proses yang dilaporkan warga, sehingga jangan di anggap penganiayaan kasus kecil sementara korban butuh kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara korban, Ana Dewi yang merupakan warga Desa Buaran, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang Selatan, Banten berharap pihak kepolisian segera menuntaskan persoalan yang menimpa dirinya.
Sebab untuk melalui segala tahapan pemeriksaan, dirinya harus bolak balik dari Banten ke Madina.
“Asal kampung kelahiran saya memang di Madina, namun saat ini saya sudah hampir 25 tahun di Banten berjualan. Karena ada hubungan bisnis jual beli tanah dengan terlapor yang belum terselesaikan makanya saya pulang kampung. Dan sekarang saya mengalami penganiayaan dari terlapor NH,” jelasnya. (Syah)
Komentar