KPK Prihatin Modus Suap Masuk Universitas Negeri Sudah Lama Terjadi
Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA
Plt. Jubir KPK Ali Fikri, (Foto: MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang terjadi di Universitas Lampung (Unila). Apalagi, KPK mengendus dugaan suap untuk dapat masuk ke universitas negeri kerap terjadi di Indonesia.
"Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (22/8/2022).
KPK bakal mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Unila, Karomani. Lebih lanjut, KPK juga meminta agar para oknum penyelenggara negara menghentikan praktik suap untuk masuk universitas negeri.
"KPK akan dalami dan kembangkan nanti pada proses penyidikan. Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Baca juga:
OTT Rektor Unila, KPK Juga Amankan 7 Orang dan Uang Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi. (ads)
Komentar