Rapat Paripurna DPRD Bintuni Sahkan Ranperda Jadi Perda
Selasa, 28 Mei 2024 13:44 WITA

Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Teluk Bintuni terhadap persetujuan 4 Raperda Non APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 dan persetujuan Propemperda tahun 2022.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BINTUNI - Rapat Paripurna DPRD masa sidang III tahun 2021 terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD tahun 2021 dan persetujuan Propemperda tahun 2022 sempat diskors.
Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan akhir empat Fraksi DPRD Teluk Bintuni terhadap persetujuan 4 Raperda non APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021 dan persetujuan Propemperda tahun 2022.
Dalam sidang paripurna membahas tentang 4 Rancangan Peraturan Daerah, dua Ranperda yang berasal dari usulan DPRD, dan dua Ranperda yang berasal dari usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Dari keempat Ranperda tersebut hampir sebagian besar disepakati oleh keempat Fraksi DPRD Teluk Bintuni, di antaranya Fraksi Nasdem Bersatu, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Persatuan Indonesia, dan Fraksi Pembangunan Demokrasi Nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Nasdem bersatu yang disampaikan oleh Jefri Orocomna, dari ke empat Ranperda tersebut hanya satu Ranperda, di mana pihaknya meminta guna dilakukan peninjauan kembali terhadap Ranperda tentang pendidikan bebas biaya, karena menurut Fraksi tersebut Ranperda tentang pendidikan bebas biaya harus melihat dan mengedepankan kearifan lokal.
"Kami dari Fraksi Nasdem bersatu berahap dan meminta kepada Bapemperda untuk mengkaji kembali Ranperda Pendidikan bebas biaya, harus lebih keberpihakan putra putri asli Papua sesuai amanat UU Otsus," ucapnya, Selasa (28/12/2021).
Adapun dari keempat Ranperda yang disidangkan, pertama Ranperda tentang rancangan peraturan pengelolaan keuangan daerah, kedua Ranperda tentang rencana pembangunan Industri Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022 hingga 2042.
Kemudian ketiga yaitu Ranperda tentang Pembanguanan Kepemudaan, keempat Ranperda tentang Pendidikan Bebas Biaya.
Sedangkan penyampaian tanggapan akhir dari Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh Erwin Beddu Nawawi, pihaknya menerima dan menyetujui dari keempat Ranperda non APBD tahun 2021 guna disahkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan Visi Misi Kepala Daerah.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar