Restorative Justice, Kejagung Hentikan 2 Kasus Pencurian di Bali
Selasa, 28 Mei 2024 22:57 WITA
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, (Foto: Andre/Puspenkum)
Males Baca?
"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi," jelasnya.
Ditambahkan, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, kemudian pertimbangan sosiologis serta masyarakat merespon positif.
"Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif," tuturnya.
Reporter: Putra
Editor: Ady
Komentar