Serikat Pekerja Papua Dukung Independensi BPJS Kesehatan

Rabu, 29 Mei 2024 09:29 WITA

Card image

Ketua Lembaga Serikat Buruh SP Papua Yance Ehaa, saat ditemui awak media di jayapura, Rabu (29/3/2023). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?


JAYAPURA - Salah satu parameter kemajuan sebuah perusahaan adalah kesejahteraan para pekerjanya. 

Di masa terselenggaranya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kepemilikan atas jaminan kesehatan menjadi bagian penting dalam perwujudan kesejahteraan bagi para pekerja. 

Bukan hanya semata-mata melindungi kesehatan pekerja, lebih jauh dari pada itu keikutsertaan dalam program adalah perlindungan finansial bagi para pekerja.

Melalui Program JKN, para pekerja terlindung dari risiko krisis finansial yang diakibatkan oleh biaya pengobatan saat sakit.

Ketua Lembaga Serikat Buruh SP Papua, Yance Ehaa menghimbau kepada perusahaan yang ada di Papua agar wajib memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya dengan mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. 

Dimana program pemerintah ini sangat penting sekali bagi pekerja dan anggota keluarganya agar terlindungi kesehatannya, serta hak dan kewajiban dari pekerja itu sendiri di dalamnya adalah jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

“Saya mengajak semua orang Papua baik dari kalangan masyarakat, pekerja swasta maupun pegawai pemerintah, mari sama-sama terlibat menjadi peserta JKN, karena sangat memudahkan dan meringankan jika suatu saat kita membutuhkan pelayanan kesehatan tidak perlu khawatir akan biaya pengobatannya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ujar Yance, Rabu (29/3/2023) di Jayapura.

{bbseparator}

Menjadi kewajiban bersama BPJS Kesehatan dengan pemberi kerja untuk memberikan dan melindungi hak-hak buruh di bidang pelayanan kesehatan melalui Program JKN.

“Kami dari serikat pekerja akan melakukan sosialisasi ke perusahaan yang ada di Papua ini terkait dengan jaminan kesehatan pekerja. Tujuannya untuk memastikan perusahaan sudah memberikan jaminan kesehatan ke semua pekerjanya bahwa pentingnya memiliki jaminan kesehatan bagi pekerja,” ungkapnya.

Terkait dengan isu polemik pembahasan RUU Kesehatan yang mengatur tentang BPJS Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan, Yance Ehaa menanggapi hal tersebut dengan mendukung BPJS Kesehatan agar terus dan harus berada langsung dibawah Presiden agar memudahkan pemantauan dan pelaporannya.

“Kami menyampaikan bahwa hal yang perlu diketahui yakni BPJS Kesehatan tidak bisa berada dibawah lembaga Kementerian. Kami sangat menolak jika hal tersebut akan terjadi, karena selama ini BPJS Kesehatan berdiri sendiri dan sudah memberikan banyak perubahan yang sangat luar biasa bagi masyarakat di Indonesia khususnya di Tanah Papua dalam memberikan jaminan Kesehatan,” jelasnya.

Dengan berada di bawah Presiden, maka posisi BPJS Kesehatan akan kuat karena perlindungan jaminan sosial khususnya jaminan kesehatan untuk warga itu langsung melalui negara bukan swasta maupun kelembagaan lainnya.

Reporter: Edy
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya