Soal DCS Pemilu 2024, KPU Teluk Bintuni Tunggu Tanggapan Masyarakat hingga 28 Agustus 2023.
Selasa, 28 Mei 2024 18:41 WITA
Muhammad Makmur Memed Alfajri, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Teluk Bintuni, Kamis (24/8/2023). (Foto: Haiser/MCW)
Males Baca?BINTUNI - Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, warga Kabupaten Teluk Bintuni diminta untuk memberikan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni.
Sejak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023, warga memiliki kesempatan selama 10 hari untuk menyampaikan tanggapan mereka terhadap calon anggota DPRD melalui berbagai jalur yang telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni.
Muhammad Makmur Memed Alfajri, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Teluk Bintuni, mengungkapkan bahwa warga dapat mengirimkan tanggapan mereka secara langsung ke Kantor KPU melalui surat atau melalui tautan resmi yang disediakan oleh KPU melalui website resmi Info Pemilu.
Muhammad Makmur Memed Alfajri menerangkan, terdapat empat jalur yang dapat digunakan warga untuk memberikan tanggapan terhadap DCS.
Salah satu hal yang diutamakan adalah bahwa tanggapan yang diberikan harus memiliki alamat dan identitas yang jelas, serta tanggapan dan masukan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tujuan dari proses DCS ini adalah untuk mengenalkan bakal calon legislatif yang berasal dari 18 partai politik yang akan berkompetisi dalam pemilu 2024," kata Memed Aljafri, Kamis (24/8/2023), ditemui di Kantor KPU Teluk Bintuni, Jalan Raya Bintuni, Tisay.
Sambungnya, proses ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam mensosialisasikan calon anggota DPRD kepada masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.
Warga diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk memberikan masukan dan tanggapan yang konstruktif terhadap calon anggota DPRD, sehingga proses pemilihan nantinya dapat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.
Reporter: Haiser
Editor: Lan
Komentar