Tanah yang Disewa Hendak Dieksekusi, Pasutri Mengadukan Nasibnya ke Kantor Hukum Togar Situmorang Law Firm

Rabu, 29 Mei 2024 00:25 WITA

Card image

Males Baca?

Setelah DP Rp1,6 miliar diserahkan ke Tjia KH, faktanya bangunan tidak jadi, bahkan Cok GPN setelah didatangi Ni Ketut Meiyani juga mengaku tidak pernah menerima uang.

“Kami duga apa yang ada dalam perjanjian ini adalah palsu, ini juga akan kami laporkan. Ini kami anggap palsu, sehingga Ni Ketut Meiyani tertarik untuk menyerahkan uang ke Tjia KH," tegas Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menjelaskan, dalam kasus kliennya Ni Ketut Meiyani turut menerima surat pernyataan dari Tjia KH. Tjia KH menyatakan menjual rumah kayu yang terpasang di tanah Lembeng, Gianyar, sesuai nota Nomor 00356 pada 22 Agustus 2017 sejumlah uang total Rp2,4 miliar. Nilai yang sudah dibayarkan down payment (DP) alias uang muka sebanyak 4X sejumlah Rp1,6 milliar dijanjikan dibangun rumah kayu.

“Surat pernyataan yang ditandatangani Tjia KH ini berisi seandainya karena ‘Force Majeur’, saya Tjia KH tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut, maka sebagai pengembalian DP seluruhnya Rp2,4 milliar tanah seluas kira-kira 400m2 yang merupakan tanah bagian dari Villa S dengan bangunan yang ada di atasnya akan saya alihkan ke CV. SB dengan cuma-cuma,” ungkap Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA. 

Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menyatakan, eksekusi akhirnya ditunda Pengadilan Negeri Denpasar, serta mengirim surat mohon perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar dan Polda Bali, supaya dihormati hak asasinya sebagai penyewa yang beritikad baik.

"Klien kami Ni Ketut Meiyani sebagai penyewa bukan penentang atau menghambat,” tegas Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA. (aw)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya