Tanah yang Disewa Hendak Dieksekusi, Pasutri Mengadukan Nasibnya ke Kantor Hukum Togar Situmorang Law Firm
Rabu, 29 Mei 2024 00:25 WITA
Males Baca?
Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA kemudian menjelaskan, karena hal tersebut kliennya mengajukan upaya verset terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/PN Dps. Jo. Nomor 56/Eks/2022/PN Dps, dikarenakan tidak memiliki hubungan hukum dengan Dr. I Made S, melainkan Tjia KH yang memiliki hubungan hukum dengan Dr. I Made S.
"Terbitnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi, klien kami Ni Ketut Meiyani tidak mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti, atau melaksanakan isi dari surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tersebut," tegas Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.
Menurut Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, bahwa menjadi suatu hal yang sangat tidak mencerminkan keadilan apabila terjadi pelaksanaan eksekusi terhadap kliennya Ni Ketut Meiyani, di mana tidak ada permasalahan hukum dengan Dr. I Made S dan Tjia KH.
"Ni Ketut Meiyani memiliki niat baik untuk menjalankan eksekusi apabila proses pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang dibuatnya dengan Tjia KH, dan klien kami minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/PN Dps. Jo. Nomor 56/Eks/2022/PN Dps," tegasnya.
Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menambahkan, kliennya telah memiliki cukup bukti mengikat, salah satunya memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar lewat putusan Perdata Nomor 973/Pdt.G/2021/PN.Dps tertanggal 24 Mei 2022 dengan penggugat Walter K dan tergugat Tjia KH.
Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA juga memaparkan bahwa bukti-bukti telah dikumpulkan termasuk ada temuan perjanjian sewa menyewa yang konon tidak diketahui kliennya Ni Ketut Meiyani, serta temuan surat perjanjian diduga berisi nama Cokorda Istri RM (64) dengan Ni Ketut Meiyani.
“Tjia KH menjanjikan membangunkan rumah kayu di sekitar Lembeng selama kontrak berjalan sebelum habis tahun 2024, karena Ni Ketut Meiyani tertarik setelah survei, dia percaya dan mau. Lalu dibuatkan perjanjian sewa antara Ni Ketut Meiyani dengan pemilik lahan, bukan dengan Tjia KH tetapi dengan pemilik tanah asal Cok GPN. Cuma dipikirnya sudah diserahkan uangnya antara Tjia KH dan Cok GPN diduga mantan Sekda Gianyar, dalam surat jelas ada perjanjian tanah sampai tahun 2036, di mana diawal dibayar Rp100 juta per tahun. Karena dianggap sudah selesai, akhirnya Ni Ketut Meiyani berani memberi uang DP sebesar Rp1,6 milliar dan dibuat pernyataan tanggal 13 Januari 2018, dengan nilai nominal kewajibannya Rp2,4 milliar,” papar Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.
Komentar