Tanah yang Disewa Hendak Dieksekusi, Pasutri Mengadukan Nasibnya ke Kantor Hukum Togar Situmorang Law Firm

Rabu, 29 Mei 2024 00:25 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Pasangan suami istri, W (58) yang merupakan warga asing asal Swiss dan Ni Ketut Meiyani (44) asal Sesetan, Denpasar Selatan dibuat terkejut saat menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hal ini dikarenakan dalam surat dengan nomor W.24.U1/6866/HK.02/10/2022 tertanggal 3 Oktober 2022 ini, berisi tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/PN Dps. Jo. Nomor 56/Eks/2022/PN Dps. 

Dalam surat Pengadilan Negeri Denpasar meminta kepada penghuni objek eksekusi di Jalan Sekar Sari Gang Melasti, Banjar Kesambi, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur lantaran akan melaksanakan eksekusi, Rabu (12/10/2022).

Selain itu, juga meminta kepada penghuni objek untuk melakukan pengosongan satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri melekat sesuai sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3849/Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar seluas 2.922 M2 atas nama Dr. I Made S, yang dibeli secara lelang berdasarkan kutipan risalah lelang Nomor 85/65/2022 tertanggal 25 Januari 2022 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.

Di dalam surat tersebut lalu tercantum Dr. I Made S sebagai pemohon eksekusi riil, melawan Tjia KH sebagai termohon eksekusi riil.

Menerima surat eksekusi membuat pasangan suami istri itu lantas mendatangi Kantor Hukum Togar Situmorang Law Firm untuk melakukan gugatan perlawanan.

Penasehat Hukum Ni Ketut Meiyani, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA saat menggelar konfrensi pers di kantornya Jalan Raya Gumicik, Gang Melati Nomor 8 By Pas Prof. Ida Bagus Mantra Ketewel mengatakan, kliennya mengajukan gugatan perlawanan terhadap Dr. I Made S karena kliennya menerima surat perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/PN Dps. Jo. Nomor 56/Eks/2022/PN Dps.  

"Bahwa klien kami Ni Ketut Meiyani tidak mengetahui persoalan tentang pelelangan tanah yang dimenangkan oleh Dr. I Made S. Klien kami kaget menerima surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi karena antara klien kami dengan Tjia KH memiliki perjanjian sewa menyewa pada 23 Oktober 2018 dengan masa sewa berakhir 31 Oktober 2024," urai Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, Jumat (14/10/2022).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya