Tangkap Sopir Freelance, Polisi Temukan 144 Butir Ekstasi
Senin, 27 Mei 2024 10:38 WITA
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat ekspose penangkapan pengedar narkoba, Selasa, (6/9/2022), Foto: MCWNEWS
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Pria bernama Rafli Rangga (27) ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Denpasar.
Sopir freelance ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat peredaran narkotika di wilayah Denpasar.
"Dari tangan pelaku kita temukan barang bukti berupa 144 butir ekstasi dan 126 gram sabu," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (6/9/2022).
Penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi jika akan ada transaksi narkoba di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengintaian sesuai informasi, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.
Di sana petugas mendapati pelaku tengah berada di areal parkir Mie Kober. Tanpa buang-buang waktu, petugas kemudian menyergapnya.
Komentar