Tangkap Sopir Freelance, Polisi Temukan 144 Butir Ekstasi

Senin, 27 Mei 2024 10:38 WITA

Card image

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat ekspose penangkapan pengedar narkoba, Selasa, (6/9/2022), Foto: MCWNEWS

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Pria bernama Rafli Rangga (27) ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Sopir freelance ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat peredaran narkotika di wilayah Denpasar.

"Dari tangan pelaku kita temukan barang bukti berupa 144 butir ekstasi dan 126 gram sabu," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (6/9/2022).

Penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi jika akan ada transaksi narkoba di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengintaian sesuai informasi, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.

Di sana petugas mendapati pelaku tengah berada di areal parkir Mie Kober. Tanpa buang-buang waktu, petugas kemudian menyergapnya.

{bbseparator}

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip sabu. Guna pengembangan, ia lalu dibawa ke tempat kosnya di Jalan Dewi Gangga Cafe, Seminyak, Kuta, Badung.

Dari kamar pelaku, kembali ditemukan satu plastik klip sabu dengab berat bersih 99,83 gram serta 144 butir ekstasi warna hijau tua.

Saat diinterogasi, pelaku mengatakan memperoleh barang dari seseorang bernama Jaki. Ia juga mengaku sudah dua kali menempel narkoba sesuai perintah pemilik barang.

"Sekali tempel, pelaku dijanjikan akan diberi upah Rp50 ribu. Selain menjadi tukang tempel, dia juga pemakai narkoba," terang Kapolresta.

Di tempat yang sama Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi pelaku juga mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam (THM).

"Sementara belum kita temukan bahwa pelaku juga mengedarkan narkoba ke tempat hiburan malam. Dia baru menempel di lokasi-lokasi tertentu sesuai perintah pemilik barang," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya