Tangkap Sopir Freelance, Polisi Temukan 144 Butir Ekstasi
Senin, 27 Mei 2024 10:38 WITA

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat ekspose penangkapan pengedar narkoba, Selasa, (6/9/2022), Foto: MCWNEWS
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Pria bernama Rafli Rangga (27) ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Denpasar.
Sopir freelance ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat peredaran narkotika di wilayah Denpasar.
"Dari tangan pelaku kita temukan barang bukti berupa 144 butir ekstasi dan 126 gram sabu," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (6/9/2022).
Penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi jika akan ada transaksi narkoba di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengintaian sesuai informasi, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.
Di sana petugas mendapati pelaku tengah berada di areal parkir Mie Kober. Tanpa buang-buang waktu, petugas kemudian menyergapnya.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar