Tangkap Sopir Freelance, Polisi Temukan 144 Butir Ekstasi
Senin, 27 Mei 2024 10:38 WITA

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat ekspose penangkapan pengedar narkoba, Selasa, (6/9/2022), Foto: MCWNEWS
Males Baca?
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip sabu. Guna pengembangan, ia lalu dibawa ke tempat kosnya di Jalan Dewi Gangga Cafe, Seminyak, Kuta, Badung.
Dari kamar pelaku, kembali ditemukan satu plastik klip sabu dengab berat bersih 99,83 gram serta 144 butir ekstasi warna hijau tua.
Saat diinterogasi, pelaku mengatakan memperoleh barang dari seseorang bernama Jaki. Ia juga mengaku sudah dua kali menempel narkoba sesuai perintah pemilik barang.
"Sekali tempel, pelaku dijanjikan akan diberi upah Rp50 ribu. Selain menjadi tukang tempel, dia juga pemakai narkoba," terang Kapolresta.
Di tempat yang sama Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi pelaku juga mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam (THM).
"Sementara belum kita temukan bahwa pelaku juga mengedarkan narkoba ke tempat hiburan malam. Dia baru menempel di lokasi-lokasi tertentu sesuai perintah pemilik barang," jelasnya. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar