Tim Kuasa Hukum Korban Apresiasi AKP R Diputus PTDH
Rabu, 29 Mei 2024 06:34 WITA
Males Baca?
"Dan dari sidang tadi bahwa terlapor tidak melihat pelaku pembunuhan Bripda Diego, sehingga sepanjang belum diketahui siapa pelakunya, maka orang-orang yang bersama dia saat kejadian adalah yang bertanggung jawab, terlebih almarhum Diego ke lokasi tidak atas keinginan dia, namun diperintah," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kasus ini terus diselidiki sehingga ada kemajuan terkait kasus pidana hilangnya nyawa almarhum Bripda Diego Rumaropen.
"Kami berharap ada kejelasan dari peristiwa pidananya, setelah sidang pelanggaran kode etik," ucapnya.
Sementara terkait upaya banding yang disampaikan AKP R, pihaknya sangat yakin jika keputusan akhir tetap pada putusan PTDH.
Hal ini merujuk beberapa poin yang memberatkan tidak hanya soal menghilangkan nyawa dan senjata yang dibawa kabur, namun juga akibat senjata tersebut kemudian diduga digunakan untuk membunuh 11 warga sipil di Nduga.
"Implikasi dari peristiwa itu sangat berat, dan saya rasa kalau polisi mau memperbaiki citranya di masyarakat, maka kami fikir harus diberikan hukuman maksimal agar juga tidak ada lagi pengulangan-pengulangan seperti itu," ujarnya.
Seperti diketahui, dari sidang kode etik tersebut juga terungkap bahwa AKP R tidak hanya sekali melakukan penembakan sapi, namun hingga beberapa kali.
Bahkan Anum Siregar menyebut terlapor mengaku sudah 9 kali melakukan penembakan sapi dengan mengajak personel yang berbeda. Dua kali di lokasi yang sama, empat kali di sekitar TKP dan tiga kali dilokasi yang berbeda.
AKP R di depan majelis hakim menyebut jika dengan menembak sapi maka akan mendapatkan bagian daging dari warga yang nantinya akan dikonsumsi bersama dengan anggota. (dy)
Komentar