Togar Situmorang Pertanyakan Deportasi WNA Tanpa Proses Hukum
Sabtu, 27 Juli 2024 15:22 WITA

Praktisi hukum dan kebijakan publik, Dr Togar Situmorang. (Foto: Dewa/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Langkah Imigrasi yang dengan mudah mendeportasi sejumlah warga negara asing (WNA), khususnya dari Tiongkok, yang terlibat berbagai kasus hukum di Bali tanpa terlebih dahulu diproses hukum di Indonesia mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum dan kebijakan publik, Dr Togar Situmorang.
Ia pun menyatakan bahwa jika warga Tiongkok tersebut langsung dideportasi, praktis mereka tidak akan menjalani proses pidana sesuai aturan hukum di Indonesia. "Padahal mereka melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, walau mengecoh para korban-korbannya di luar Indonesia," ujar Togar, Selasa (23/7/2024).
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu, menyebutkan bahwa sebelum dideportasi, para WNA yang melanggar aturan di Indonesia harus menjadi prioritas untuk diproses secara hukum. Menurutnya, upaya-upaya tersebut diharapkan dapat memastikan orang asing yang berada di Bali mematuhi peraturan. "Terpenting proses hukum dan deportasi menjadi sanksi bagi turis asing yang melanggar aturan," tegasnya.
Togar Situmorang menambahkan bahwa jika hanya menjalani proses administrasi keimigrasian belaka, maka para warga Tiongkok itu nyata-nyata tidak tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. "Tempat kejadiannya jelas di Indonesia, walau mereka menipu lewat dunia maya, maka mereka harus tetap tunduk pada hukum di sini sesuai prinsip azas teritorialitas," lanjutnya.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini seolah-olah warga negara Tiongkok memperoleh perlakuan istimewa dari aparat. Togar mengajak aparat supaya membaca Pasal 2 KUHP dan Pasal 4 huruf A Undang-undang 1 tahun 2023 yang baru (walau akan berlaku tahun 2026). Dengan demikian, WNA yang langsung dideportasi tersebut melanggar prinsip teritorialitas, prinsip nasional aktif, prinsip nasional pasif, dan prinsip universalitas. "Inilah titik lemah pihak Imigrasi," tegas advokat dan pemerhati kebijakan publik ini.
Togar Situmorang tidak ingin jika Imigrasi nanti menjadi lahan subur bagi oknum-oknum yang memasang tarif tertentu kepada WNA yang bermasalah di Indonesia dengan harapan tidak perlu menjalani proses hukum pidana. Dia juga tidak mentolerir jika ada oknum Imigrasi bermain mata dengan oknum dari instansi lain.
Lebih lanjut, Togar menyoroti langkah Imigrasi selama ini yang seolah-olah tebang pilih terhadap WNA yang melanggar di Bali. "Jika warga Tiongkok yang melanggar hukum langsung dideportasi, sedangkan warga negara lain malah menjalani proses hukum dahulu di sini dan ditahan dipenjara, setelah selesai menjalani proses hukum barulah mereka dideportasi," jelasnya.
Sebagai contoh, Togar menyebut bahwa WNI yang melanggar hukum di luar negeri pasti diproses hukum dulu di sana. Setelah menjalani hukuman sesuai yang ditetapkan, barulah WNI tersebut dibebaskan dan dideportasi. "Di Indonesia ini lucu. Mentang-mentang mereka warga negara asing, maka langsung dideportasi," tegas pria tamatan doktor hukum di Unud ini.
Seperti diketahui, 10 warga negara Tiongkok ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka diamankan karena berbisnis di Bali, yakni berjualan secara e-commerce untuk penjualan di negara mereka. Mereka diciduk pihak Imigrasi dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Kamis (11/7/2024) di satu vila di Kuta Selatan, Badung.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

Komentar