Togar Situmorang Pertanyakan Deportasi WNA Tanpa Proses Hukum

Sabtu, 27 Juli 2024 15:22 WITA

Card image

Praktisi hukum dan kebijakan publik, Dr Togar Situmorang. (Foto: Dewa/MCW)

Males Baca?

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengungkapkan bahwa ke-10 warga Tiongkok itu dalam waktu dekat akan dideportasi ke negara asalnya dan nama-nama mereka juga diusulkan masuk daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

"Jika kesepuluh warga negara Tiongkok ini rencananya dideportasi tanpa melalui proses hukum, saya selaku praktisi hukum dan kebijakan publik sangat keberatan dengan cara-cara Imigrasi seperti itu," tegas Togar Situmorang. 

Menurutnya, jika kasus seperti warga Tiongkok ini tidak diproses hukum, berarti ada semacam tebang pilih terhadap WNA. "Hal ini menjadi preseden buruk bagi Negara Indonesia, yakni menyangkut lemahnya penegakan hukum," tambahnya.

Dengan demikian, hukum di Indonesia hanya berlaku bagi orang-orang tertentu. Sedangkan bagi warga Tiongkok yang melanggar hukum di Indonesia, belum tentu juga diproses hukum di negara asalnya. Hal tersebut lantaran pihak Imigrasi tak pernah meminta putusan dari warga negara yang dideportasi dan deportasi tidak hanya sebatas tangkal, namun diharapkan harus tangkal secara permanen agar tidak diizinkan masuk ke Indonesia.

"Inilah yang harus dipertegas aturan hukum mengenai prinsip G to G (kerjasama) Government to Government, terutama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Tiongkok. Jangan main deportasi, tapi harus diproses hukum di sini dulu," bebernya. 

Dia menyebut bahwa proses deportasi WNA secara langsung tidak hanya tidak memberi efek jera, namun juga menginjak-injak kedaulatan hukum negara Indonesia. "Jadi ada apa dengan Imigrasi?" tanyanya.

Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya