Togar Situmorang Pertanyakan Deportasi WNA Tanpa Proses Hukum
Sabtu, 27 Juli 2024 15:22 WITA

Praktisi hukum dan kebijakan publik, Dr Togar Situmorang. (Foto: Dewa/MCW)
Males Baca?Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengungkapkan bahwa ke-10 warga Tiongkok itu dalam waktu dekat akan dideportasi ke negara asalnya dan nama-nama mereka juga diusulkan masuk daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
"Jika kesepuluh warga negara Tiongkok ini rencananya dideportasi tanpa melalui proses hukum, saya selaku praktisi hukum dan kebijakan publik sangat keberatan dengan cara-cara Imigrasi seperti itu," tegas Togar Situmorang.
Menurutnya, jika kasus seperti warga Tiongkok ini tidak diproses hukum, berarti ada semacam tebang pilih terhadap WNA. "Hal ini menjadi preseden buruk bagi Negara Indonesia, yakni menyangkut lemahnya penegakan hukum," tambahnya.
Dengan demikian, hukum di Indonesia hanya berlaku bagi orang-orang tertentu. Sedangkan bagi warga Tiongkok yang melanggar hukum di Indonesia, belum tentu juga diproses hukum di negara asalnya. Hal tersebut lantaran pihak Imigrasi tak pernah meminta putusan dari warga negara yang dideportasi dan deportasi tidak hanya sebatas tangkal, namun diharapkan harus tangkal secara permanen agar tidak diizinkan masuk ke Indonesia.
"Inilah yang harus dipertegas aturan hukum mengenai prinsip G to G (kerjasama) Government to Government, terutama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Tiongkok. Jangan main deportasi, tapi harus diproses hukum di sini dulu," bebernya.
Dia menyebut bahwa proses deportasi WNA secara langsung tidak hanya tidak memberi efek jera, namun juga menginjak-injak kedaulatan hukum negara Indonesia. "Jadi ada apa dengan Imigrasi?" tanyanya.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

Komentar