Yosep: Plh Sekda Kota Sorong Tak Miliki Kewenangan Ambil Keputusan Strategis

Selasa, 28 Mei 2024 13:03 WITA

Card image

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-Gerimis) Papua Barat Yosep Titirlolobi.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, SORONG - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-Gerimis) Papua Barat Yosep Titirlolobi menyebut Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis dan alokasi anggaran.

Menurutnya, seorang Plh Sekretaris Daerah tidak dibenarkan menandatangani lembaran daerah dan berita daerah dikarenakan sangat bertentangan dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Dalam UU tersebut telah mengatur bahwa Sekretaris Daerah definitif yang yang memiliki kewenangan untuk menandatangani lembaran daerah dan berita daerah, dan apabila Plh Sekda Kota Sorong melakukan hal itu tentu sangat bertentangan dengan Undang-undang dan konsekwensi hukum sudah menanti," tuturnya, Selasa (30/8/2022).

Bukan hanya lembaran daerah, tetapi Plh juga tidak boleh menandatangani DPPA Kota Sorong maupun SPM UP dan SPM GU selaku pengguna anggaran untuk diajukan pada BUD sebagai dasar penerbitan SP2D. 

Apabila dilakukan tentu dapat melanggar PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri No 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tak hanya itu, Plh juga tidak bisa menjadi Ketua Tim Penilai Kinerja ASN atau menjadi Ketua Baperjakat dan memimpin rapat Baperjakat, mengusulkan mutasi PNS.

{bbseparator}

"Dan apabila hal Ini dilakukan oleh Plh. Sekda tentu sudah sangat jelas bertentangan dengan UU ASN dan PP No 11 tahun 2017 tentang Manejemen ASN," ujarnya.

Ditambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden No 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah mengatur masa tugas seorang Pelaksana Harian Sekda kurang lebih hanya 3 bulan.

Apabila ditemukan Plh Sekda Kota Sorong menandatangani beberapa dokumen penting daerah terkait anggaran APBD seperti DPPA, SPM dan lain-lain maka tentu langkah hukum akan diambil oleh LBH Gerimis.

"Ini semua memiliki konsekwensi hukum. Mengingat bahwa Plh Sekda Kota Sorong tidak memiliki legitimasi dan kewenangan dikarenakan tidak sebagai Sekda Definitif, tidak sebagai Kepala Perangkat Daerah karena tidak diangkat dengan SK Wali Kota Sorong, tidak dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tidak mengangkat sumpah atau janji di hadapan pejabat PPK atau pejabat yang ditunjuk, dan tidak dilakukan serah terima jabatan (Sertijab) dari Sekda definitif," ungkap Yosep 

LBH Gerimis lalu mengingatkan kepada seluruh SKPD Kota Sorong apabila ada yang menyodorkan dokumen untuk ditandatangani oleh Plh Sekda Kota Sorong, jelas-jelas melanggar hukum apalagi sampai mengeluarkan anggaran APBD berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Plh Sekda Kota Sorong. (ag)


Komentar

Berita Lainnya