Anak Buah Eks Walkot Bekasi Baru Bayar Cicilan Uang Pengganti Perkara Korupsi Rp402 Juta
Selasa, 28 Mei 2024 12:25 WITA
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, (Foto: dok. Putra/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa terpidana mantan Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, Jumhana Luthfi Amin, baru membayarkan uang pengganti Rp402 juta. Padahal, Jumhana diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp600 juta.
Cicilan uang pengganti sebesar Rp402 juta tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara. Saat ini, KPK masih berupaya untuk meminta Jumhana untuk melunasi kewajiban uang pengganti tersebut. Untuk diketahui, Jumhana Luthfi Amin merupakan terpidana penerima suap terkait sejumlah proyek di Kota Bekasi.
"KPK telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti dari terpidana Kepala Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, Jumhana Luthfi Amin sebesar Rp402 juta dari keseluruhan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp600 juta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (9/1/2023).
"Jaksa eksekutor KPK segera akan kembali menagih sisa uang pengganti dari terpidana dimaksud untuk memaksilkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi," sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Lutfi Amin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Jumhana dieksekusi bersama terpidana lainnya.
Adapun, terpidana lainnya tersebut yakni, mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin. Kemudian, mantan Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong; serta mantan Camat Jatisampurna, Wahyudin. Mereka merupakan terpidana penerima suap bersama-sama dengan Rahmat Effendi.
Para terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Mereka dinyatakan terbukti secara sah bersalah menerima suap bersama-sama dengan Rahmat Effendi. Keempat mantan pejabat Pemkot Bekasi tersebut menerima suap terkait sejumlah proyek di Kota Bekasi bersama dengan Rahmat Effendi.
Atas perbuatannya tersebut, Mulyadi alias Bayong dan Bunyamin masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara serta pidana denda Rp250 juta.
Sedangkan Wahyudin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp m500 juta. Sementara Jumhana Lutfi Amin, dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.
Komentar