Butuh Uang untuk Bayar Utang, Mahasiswa di Denpasar Edarkan Sabu
Senin, 27 Mei 2024 11:10 WITA

Dua mahasiswa pengedar Sabu saat di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9/2022). (Foto: MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Petugas kepolisian dari Polresta Denpasar menangkap dua orang mahasiswa bernama Riki Ricardo Bureni (33) dan Meriyana Ngongo (20) atas kasus peredaran narkotika.
Dari tangan keduanya yang juga merupakan pasangan kekasih ini, polisi menemukan barang bukti 22 plastik klip berisi sabu seberat 185,28 gram.
"Mereka pengedar, kedua pelaku merupakan mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Denpasar," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat jika di seputaran Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Denpasar Barat kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.
Sepekan melakukan penyelidikan, petugas mendapati keduanya sedang berada di pinggir jalan, Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.
Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, polisi kemudian menghampiri. Sadar dengan kedatangan petugas, spontan pelaku berupaya menghilangkan barang bukti.
"Pelaku sempat membuang dua plastik klip berisi p yang dipegang. Namun setelah diinterogasi, mereka tidak bisa mengelak dan mengakui barang tersebut miliknya," tutur Kapolresta.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar