Ditangkap Melawan, Pencuri Puluhan Router WiFi Ditembak Polisi

Senin, 27 Mei 2024 14:20 WITA

Card image

Polsek Denpasar Barat tangkap pencuri puluhan router WiFi yang membuat resah warga Kota Denpasar, Jumat (40/09/2022) (Foto : MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Dua butir timah panas bersarang di kedua kaki Kairul Fajri (27), pencuri puluhan router WiFi yang membuat resah warga Kota Denpasar. Polisi mengambil tindakan tegas karena ia melawan saat akan ditangkap.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Made Hendra Agustina mengatakan, hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku pernah bekerja di sebuah perusahaan yang menjadi rekanan salah satu perusahaan provider.

"Pelaku mengaku pernah bekerja di sebuah perusahaan yang merupakan rekanan perusahaan provider," kata Kapolsek, Jumat (30/9/2022).

Dijelaskan, pelaku beraksi dini hari dengan sasaran fasilitas umum, banjar maupun tempat-tempat kos. Dalam kurun waktu kurang lebih satu setengah bulan, pelaku mengambil puluhan router.

"Barang hasil curian sudah dijual kurang lebih 30 unit melalui media sosial, dengan estimasi harga Rp65 ribu hingga Rp150 ribu," beber Kapolsek.

Penangkapan bermula ketika polisi menerima laporan dari I Wayan Edy Sumantra (44) karena kehilangan handphone, Selasa (27/8/2022) sekitar pukul 05:00 Wita.

Ia mengaku handphone tersebut sebelumnya ditaruh di sebuah aula di seputaran Sanglah, Denpasar dan ditinggal tidur.

{bbseparator}

"Peristiwa kehilangan handphone selain dialami korban, juga dialami teman korban. Akibat kejadian tersebut, korban dan temannya mengalami kerugian Rp6 juta," tutur Kapolsek.

Menerima laporan, tim Ospnal Unit Resrkim Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Upaya polisi membuahkan hasil. Di sana kemudian diperoleh ciri-ciri dan kendaraan pelaku. 

Polisi kemudian mendatangi tempat kos pelaku di Jalan Taman Pancing Timur, Gang Lembusura II, Denpasar Selatan, Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat akan diamankan, ia melawan sehingga ditembak.

Guna pengembangan, polisi melakukan penggeledahan dan dari kamar tersangka ditemukan 65 buah router WiFi yang sebelumnya diambil di sejumlah lokasi.

Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri di 95 lokasi seperti di wilayah Polsek Denpasar Barat 20 TKP, wilayah Polsek Denpasar Selatan 20 TKP, wilayah Polsek Kuta 10 TKP.

Wilayah Polsek Kuta Selatan 20 TKP, wilayah Polsek Denpasar Utara 10 TKP, dan wilayah Polsek Denpasar Timur 15 TKP.

"Pelaku mengakui hasil penjualan barang curian digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dari catatan, pelaku bukan seorang residivis," beber Kapolsek. (ag)


Komentar

Berita Lainnya